Youth Voice Sulawesi Tenggara Serukan Dugaan Ijazah Palsu Calon Wakil Bupati Buton di Diskualifikasi

Diposting pada

Inakoneksi.com, Jakarta – Youth Voice Sulawesi Tenggara, Muhammad Nur Haldin menyampaikan kritik tajam terkait proses pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Nomor Urut 6, khususnya terkait keabsahan ijazah pendidikan terakhir Calon Wakil Bupati, Syarifudin Saafa.

Menurut Haldin, terdapat indikasi kuat bahwa ijazah Magister Manajemen (M.M) yang digunakan Syarifudin Saafa saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memiliki keabsahan hukum.

Berdasarkan data yang diperoleh, ijazah S2 milik Syarifudin Saafa berasal dari Universitas Timbul Nusantara-IBEK dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 20150900085, yang terdaftar pada 2015 dan dinyatakan lulus pada 2017. Namun, hasil verifikasi faktual KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton, yang melibatkan pengecekan langsung ke kampus tersebut, menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak tercatat dalam data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Hal ini diperkuat oleh klarifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor: 6609/LL3/AL.02/2024 tertanggal 12 September 2024, yang menyatakan bahwa Syarifudin Saafa tidak terdaftar sebagai mahasiswa program S2 di universitas tersebut.

Lebih lanjut, Aktifis PMII itu menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang diduga palsu dalam proses pencalonan melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 hingga 6 tahun dan denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.

“KPU Kabupaten Buton seharusnya bertindak tegas dengan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan untuk tetap menetapkan pasangan ini sebagai calon sangat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Muhammad Nur Haldin, Senin (27/01/2025).

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, terutama Pasal 20 Ayat (2) Huruf d angka 1 dan Pasal 33, yang mewajibkan verifikasi faktual terhadap ijazah pendidikan terakhir calon. Dalam kasus ini, ijazah S2 dengan gelar M.M yang diajukan Syarifudin Saafa seharusnya menjadi obyek utama verifikasi.

Dirinya berharap KPU segera mengambil langkah korektif demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024. “Keputusan KPU yang abai terhadap keabsahan dokumen calon dapat menimbulkan preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.

“Kami juga pastikan dalam kurun waktu dekat ini bakal melakukan pelaporan ke Mabes Polri guna mengawal dan memastikan bahwa di Republik ini tak ada satu pun yang kebal akan hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu Youth Voice Sultra bakal melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik di antaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pasangan calon nomor urut 6 maupun KPU Kabupaten Buton belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *