Urgensi RKUHP, Akademisi: Langkah Tepat Pembaharuan Hukum Pidana

Diposting pada

Dibalik pro kontra Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akhir-akhir ini ramai menjadi pembicaraan publik, turut mendapat respons dari Rahmatullah Rorano selaku akademisi. Ia berharap RKUHP ini dapat membawa pembaharuan dalam hukum pemidanaan di Indonesia.

“Urgensinya RKUHP, karena ini pembaharuan hukum yang baru. Artinya, selama ini kan kita masih menggunakan ketentuan Undang-Undang yang lama yang mana UU ini kan sudah kurang lebih 1800 tahun yang lalu,” ujarnya saat di temui dalam diskusi yang di lakukan oleh Rumah Ide Demokrasi (RIDemokrasi) di Che-T Coffee, Jakarta, Minggu (03/07/2022).

Menurut Rorano, Indonesia membutuhkan pembaharuan karena banyak hal-hal yang tidak terakomudir dalam KUHP saat ini.

“Karena zaman hukum sudah berkembang, hukum moderen itu sudah berkembang masa kita masih mau menggunakan hukum kolonial, ini kan jadi rancuh juga. Jadi ini bukan menolak kehadiran rancangan UU ini, tapi justru kehadiran UU ini kita harapkan supaya ada pembaharuan hukum yang terjadi disitu, sehingga cara-cara lama kita tinggalkan dan kita sambut dengan konsepsi hukum moderen kita saat ini,” lanjutnya.

Rorano pun sangat mengapresiasi diskusi yang diadakan oleh RIDemokrasi dan berharap semoga diskusi-diskusi seperti ini terus ditingkatkan.

“Saya tentu sangat mengapresiasi diskusi yang dilakukan oleh RIDemokrasi, justru saya mengharapkan terjadi terus sirkulasi diskusi dan diskursus-diskursus utama mengenai isu-isu kenegaraan itu memang perlu harus digalakkan terus,” tuturnya.

Akademisi itu juga sangat bersyukur telah diundang menjadi salah satu narasumber dalam forum diskusi tersebut.

“Ditengah situasi zaman yang serba digital, orang sudah jarang buat diskusi dan diskursus sebagainya, sehingga ini sangat penting untuk dilakukan. Diskusi ini menarik dan saya juga bersyukur, alhamdulillah bisa diundang dalam diskusi ini,” pungkasnya.

Reporter: Rifaldi
Editor : Souwakil