Jakarta – Dalam rangka peningkatan kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengadakan kegiatan Sharing Knowledge.
Dilansir dari laman media sosial resmi bphn_kemenkumham, kegiatan yang bekerja sama dengan Maqdir Ismail Partners itu mengangkat tema “Regulasi Bantuan Hukum dan Advokasi Hak-Hak Sipil Masyarakat. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan JF Penyuluh Hukum dari berbagai instansi di Indonesia.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias menyatakan, Sharing Knowledge merupakan kegiatan yang memberikan wawasan bagi para penyuluh hukum. Oleh karena itu, partisipasi dari peserta sangat diharapkan.
“Dengan diadakannya acara ini harapannya dapat menambah wawasan para Penyuluh Hukum di Indonesia,” tuturnya saat membuka kegiatan Sharing Knowledge secara virtual dari Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurut Kepala PPBH Kartiko Nurintias, selama diskusi berlangsung setiap peserta dibekali ilmu hukum tentunya menjadi bekal sebagai penyuluh hukum.
“Juga diharapkan secara individu penyuluh hukum untuk aktif dalam menambah pengetahuannya terkait hukum di Indonesia maupun negara luar,” harapnya.
Hal senada disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Jawardi dan Philipp Kersting dari Maqdir Ismail Partners.
Dalam diskusi sesi pertama, Jawardi memaparkan materi terkait Regulasi Bantuan Hukum dan Advokasi Hak-hak Sipil Masyarakat.
“Materi tersebut meliputi dasar hukum bantuan hukum, regulasi terkait pemberian bantuan hukum, verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum, serta pembinaan hukum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat cerdas hukum,” jelasnya.
Sedangkan Philipp Kersting selaku mitra kerja dari Maqdir Ismail Partners merinci materi-materi terkait Bantuan Hukum di Jerman.
“Materi yang meliputi regulasi pemberian bantuan hukum di Jerman, dan ketegori-kategori bantuan hukum yang diberikan,” tuturnya.