Gedung KPU (Foto/Istimewa)

Temuan BPK KPU Maluku Utara Menggunung, Kejati Malut Didesak Periksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan

Diposting pada

Inakoneksi.com, Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara semakin mengkhawatirkan dan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius. Bukan hanya soal kelalaian administratif, temuan BPK telah membuka dugaan pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel, sistematis, dan berulang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp8.759.136.066,36 pada KPU Provinsi Maluku Utara, termasuk pengadaan bermasalah di KPU kabupaten/kota.

Lebih jauh, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik akibat perhitungan yang tidak sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran tersebut melibatkan 18 partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Fakta ini menegaskan bahwa persoalan KPU Maluku Utara bukan lagi internal lembaga, melainkan telah menyentuh langsung penyaluran dana publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan BPK tersebut sebagai peringatan keras bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang hingga kini belum menunjukkan langkah hukum konkret.

“Angka Rp8,7 miliar bukan angka kecil. Ditambah kelebihan pembayaran bantuan parpol dan pengadaan tanpa dokumen sah. Jika ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan,” tegas Sahrir pada Kamis (25/12/2025).

Sahrir menegaskan bahwa temuan BPK saling beririsan dan tidak berdiri sendiri, yang melibatkan KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Mohtar Alting, KPU Halmahera Selatan yang diketuai Tabrid S. Thalib, serta, KPU Kota Tidore Kepulauan di bawah pimpinan Randi Ridwan.

BPK mencatat adanya temuan di KPU Halmahera Selatan: Pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis senilai Rp3.133.254.479,00, Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp1.215.413.594,00. “Pengadaan miliaran rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Dalam sistem KPU, ketua adalah penanggung jawab tertinggi. Karena itu, Kejati Maluku Utara wajib memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan,” ujar Sahrir.

Menurut Sahrir, sikap pasif Kejati Maluku Utara justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran atau penundaan penegakan hukum. “BPK sudah menyajikan data, angkanya jelas, polanya terlihat, dan aktornya ada. Kalau Kejati Maluku Utara masih ragu memanggil tiga pimpinan KPU ini, publik berhak bertanya: ada apa di balik sikap diam tersebut?” kata sahrir.

Ia menegaskan, pemanggilan ketiga ketua KPU tersebut adalah pintu masuk utama untuk membongkar apakah terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian anggaran pemilu secara terstruktur. “Jangan berlindung di balik klarifikasi internal. Ini sudah wilayah pidana. Kejati Maluku Utara harus bertindak sekarang, bukan menunggu tekanan publik semakin besar,” tegasnya.

Sahrir memastikan bahwa setelah libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. “Kami mendesak Kejati Maluku Utara SEGERA memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan. Jika ini tidak dilakukan, maka kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan anggaran pemilu,” pungkas Sahrir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *