Inakoneksi.com, Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penyelenggara pemilu. Laporan resmi BPK mencatat dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp9,8 miliar, namun hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum menunjukkan langkah hukum yang jelas.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, ditemukan berbagai penyimpangan serius pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.
Rinciannya mencakup belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar dan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar. Bahkan, terdapat pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi senilai Rp329,54 juta yang dilakukan tanpa memenuhi aturan pengadaan yang berlaku.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Data BPK mengungkap anomali besar antara alokasi dan realisasi anggaran KPU se-Maluku Utara dalam dua tahun terakhir.
Pada Tahun Anggaran 2023, total belanja barang dan modal mencapai Rp250,5 miliar, namun hanya Rp224,13 miliar yang terealisasi meninggalkan sisa Rp26,37 miliar tanpa kejelasan pemanfaatan. Kemudian, pada Semester I 2024, dari total Rp320,4 miliar, realisasi hanya Rp172,96 miliar, dengan Rp147,44 miliar yang tak terserap.
Total anggaran yang mengendap dan tidak termanfaatkan sepanjang periode 2023 hingga pertengahan 2024 mencapai Rp173,81 miliar angka yang mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan dan tata kelola publik.
BPK juga menyoroti serapan belanja yang tak wajar di sejumlah satuan kerja.
- KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan 92,87% pada 2023, namun anjlok ke 25,69% pada 2024.
- KPU Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65% dari anggaran 2023 dan 47,47% pada 2024.
- KPU Kota Tidore Kepulauan mengalami penurunan dari 97,41% menjadi 40,85%.
Lebih ironis lagi, belanja modal tahun 2024 nihil padahal pos tersebut penting untuk peningkatan layanan publik dan kesiapan infrastruktur pemilu.
Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola keuangan negara di tubuh penyelenggara pemilu.
“Belanja publik kehilangan maknanya ketika dikeluarkan tanpa bukti sah dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Dalam kondisi itu, anggaran negara berubah dari instrumen pelayanan menjadi potensi penyimpangan,” tegas Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, Jum’at (02/01/2026).
Ia menilai lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan minimnya tindak lanjut hukum membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran yang berulang setiap tahun.
Meski BPK telah menguraikan secara rinci nilai, pola, serta satuan kerja yang bermasalah, Kejati Maluku Utara hingga kini belum memanggil atau memeriksa pimpinan KPU di tiga wilayah tersebut.
“Bukti administratif sudah ada. Angkanya jelas. Tapi penegakan hukumnya tak bergerak,” sindir Sahrir.
Ia mempertanyakan, apakah kelambanan Kejati disebabkan ketidakmampuan, kehati-hatian berlebihan, atau justru relasi yang terlalu nyaman antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Atas kondisi itu, SEMAINDO menyatakan akan menggelar aksi nasional pada 5 Januari 2026 untuk menuntut Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Transparansi adalah prasyarat demokrasi. Keraguan penegak hukum untuk bertindak justru memperbesar kecurigaan publik,” tutup Sahrir.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga penegak hukum di daerah dalam menegakkan prinsip clean governance di sektor penyelenggaraan pemilu sektor yang seharusnya menjadi pilar kepercayaan publik, bukan ladang penyimpangan anggaran.



