Sorot Kebijakan: Tata Kelola Reasuransi Jamkrida Jabar–Jakre Berpotensi Timbulkan Beban Finansial Rp100 Miliar

Diposting pada

Inakoneksi.com, Jakarta – Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) menjadi sorotan publik.

Lembaga pemantau kebijakan publik Sorot Kebijakan mengungkap adanya temuan dalam laporan pemeriksaan internal yang mengindikasikan potensi beban finansial dengan nilai akumulatif mendekati Rp100 miliar.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan internal yang dikaji Sorot Kebijakan, salah satu persoalan utama berkaitan dengan piutang reguarantee atau klaim lama hingga September 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp36–37 miliar. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat premi reasuransi pada periode sebelumnya yang belum disetorkan kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim harus ditanggung pihak pialang dan hingga kini masih diselesaikan secara bertahap.

Selain itu, Sorot Kebijakan juga mencatat adanya tunggakan premi reasuransi untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 yang belum dibayarkan kepada reasuradur, dengan nilai yang diperkirakan berada di kisaran Rp46–50 miliar. Tunggakan tersebut terjadi di tengah besarnya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang dalam laporan keuangan disebut telah melampaui Rp3,7 triliun.

Temuan lainnya menyangkut piutang klaim risiko jiwa dengan nilai sekitar Rp20 miliar pada periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024. Klaim tersebut dinilai berpotensi tidak tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait, sehingga risiko klaim berpotensi harus ditanggung Jamkrida Jabar tanpa dukungan premi yang sepadan.

Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menilai akumulasi persoalan tersebut dapat berdampak pada kesehatan keuangan dan tata kelola perusahaan daerah.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut arus kas, tetapi juga tata kelola penjaminan. Jika tidak segera dimitigasi, potensi beban keuangan Jamkrida Jabar bisa terus bertambah,” ujar Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun pada Sabtu (20/12/2025).

Dalam keterangannya, Sorot Kebijakan turut menyinggung Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam konteks ekosistem penjaminan kredit daerah. Meski menegaskan bahwa Bank BJB tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut.

Sorot Kebijakan menilai gangguan tata kelola di Jamkrida Jabar berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung terhadap sistem penjaminan kredit perbankan daerah.

“Jamkrida Jabar memiliki peran strategis dalam menjamin kredit perbankan daerah. Ketika mekanisme reasuransi tidak berjalan efektif, risiko penjaminan akan kembali sepenuhnya ke Jamkrida, dan hal ini secara sistemik dapat memengaruhi ekosistem perbankan daerah,” jelasnya.

Sorot Kebijakan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan penelusuran serta audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah. Selain itu, lembaga ini juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penjaminan dan reasuransi yang melibatkan badan usaha milik daerah.

Sorot Kebijakan juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk bank-bank daerah, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *