Inakoneksi.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD KNPI DKI Jakarta pada Senin (15/12/2025) secara resmi telah menyampaikan somasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, S.H., bersama Sekretaris LBH DPD KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, S.H., dan Ketua OKK DPD KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher sebagai bentuk keberatan atas pengaturan penugasan anggota Polri aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil.
Dalam somasi tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa pengaturan penugasan anggota Polri di luar kepolisian telah diatur secara limitatif oleh undang-undang, khususnya Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun.
“Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi sekaligus menghapus penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, S.H.
Selain itu, somasi tersebut juga menegaskan bahwa Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan dasar hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil melalui peraturan internal. “Karena secara tegas mensyaratkan bahwa pengisian jabatan ASN yang berasal dari Polri harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Namun demikian, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk melaksanakan tugas di luar kepolisian pada sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Pengaturan tersebut dinilai sebagai pelampauan kewenangan (ultra vires) karena mengatur substansi yang telah ditentukan secara tegas oleh undang-undang dan telah dimaknai secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Melalui somasi tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025, guna mencegah pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta menjaga prinsip supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Somasi ini adalah bentuk kontrol konstitusional masyarakat sipil terhadap kebijakan publik yang berpotensi melanggar hukum. Kapolri wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat,”
tegas Sekretaris LBH DPD KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, S.H.
Dengan penyampaian somasi ini, LBH DPD KNPI DKI Jakarta menegaskan posisinya untuk terus mengawal tegaknya hukum dan konstitusi, serta memastikan agar institusi kepolisian tetap berada dalam koridor reformasi dan supremasi hukum di bawah naungan UUD 1945.



