Jakarta — Ketua Umum Forum Rakyat Nusantara (Fornusa) menyoroti masih terpantau berlangsungnya aktivitas di terminal khusus PT STS, meskipun perusahaan tersebut disebut telah dihentikan sementara oleh Satgas Penertiban Tambang. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Ketua Umum Fornusa, Rusdi Bicara, mengatakan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat dan hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya indikasi aktivitas bongkar muat yang sempat berlangsung, meski kemudian dilaporkan berhenti saat aparat kepolisian mendatangi lokasi.
“Jika benar status PT STS sudah dihentikan sementara oleh Satgas Tambang, maka seharusnya tidak ada lagi ruang untuk aktivitas apa pun. Fakta di lapangan yang menunjukkan masih adanya pergerakan kegiatan tentu memicu kecurigaan publik dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Rusdi.
Rusdi menambahkan, berhentinya aktivitas saat aparat datang ke lokasi tidak serta-merta menghapus persoalan, karena yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar penghentian sesaat.
Terkait beredarnya informasi mengenai pemasangan garis pengamanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rusdi menegaskan pentingnya menyampaikan fakta secara proporsional. Menurutnya, KKP memang memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara dan pemasangan segel terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan, khususnya terhadap kegiatan reklamasi atau pembangunan dermaga tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“KKP memang pernah melakukan penyegelan dan penghentian sementara terhadap sejumlah lokasi pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin di Maluku Utara. Namun, hingga saat ini belum ada
pernyataan resmi KKP yang secara eksplisit menyebut penutupan terminal khusus PT STS. Ini yang perlu diluruskan agar publik tidak disesatkan,” jelas Rusdi.
Lebih jauh, Fornusa menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih di tengah komitmen reformasi yang terus disuarakan pemerintah.
Oleh karena itu, Fornusa meminta Mabes Polri melalui Tim Reformasi Polri, khususnya Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), untuk segera melakukan klarifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan kepolisian daerah, guna memastikan tidak adanya unsur pembiaran atau pelanggaran etik.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi ketika muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang yang telah dihentikan sementara, maka mekanisme internal Polri harus bekerja. Pemeriksaan oleh Propam dan Irwasum justru penting untuk menjaga marwah institusi,” kata Rusdi.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pasca berbagai kasus besar yang mencoreng institusi Polri, agar reformasi kepolisian dijalankan secara nyata, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Arahan Presiden sangat jelas: bersihkan institusi dan tegakkan hukum secara adil. Jangan sampai keputusan negara kalah di lapangan. Fornusa akan terus mengawal persoalan ini demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tutup Rusdi



