Aktivitas Pertambangan illegal di pulau Laburoko yang dilakukan Penambang Illegal, Di antaranya, diduga menambang dipulau kecil, beroperasi tanpa izin, menggunakan dokumen terbang, tidak membayar pajak dan merusak lingkungan.
Menindak lanjuti hal tersebut Wasekjen ESDM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Sukry mengatakan persoalan tersebut melanggar banyak peraturan perundang undangan dan merusak alam daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran lebih kecil atau setara 2.000 kilometer persegi, yang masuk dalam kategori pulau kecil.
Sebaliknya, pemanfaatan boleh dilakukan di pulau-pulau kecil terbatas untuk kegiatan tertentu. Pasal 23 menyebut prioritas pemanfaatan mencakup kegiatan konservasi Pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan budidaya laut, pariwisata serta usaha perikanan dan kelautan.
Sukry menyatakan bahwa, Para Penambang ilegal juga Di Duga beroperasi tanpa izin IUP dan beroperasi di bekas IUP PT. Duta Indonusa di Pulau Laburoko. sebagaimana melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Selain itu juga, Para Penambang ilegal beroperasi dibekas IUP PT. Duta Indonusa, Diduga menggunakan dokumen terbang, tidak membayar pajak dan merusak lingkungan. Kata Sukry, harus ada perhatian Khusus Dan Langka Tegas Dari KPK RI, Mabes Polri, Jaksa Agung, Mentri ESDM, Mentri Lingkungan Dan Kehutanan terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI (Pertambangan Tanpa Izin), di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.