Jakarta – Puluhan aktivis Nusantara menyambangi Mabes Polri perihal Perkara kasus Pemalsuan Dokumen IUP OP seluas 4,75 hektare, dilakukan oleh PT. Citra Silika Mallawa, depan Mabes Polri. Senin 25 Juli 2022.
Berdasarkan saduran data izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa sebenarnya hanya mencakup 20 hektare lahan tambang, namun pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun silam itu menambang lahan seluas 475 hektare.
Dilihat dari amar putusan pengadilan tata usaha Negeri kendari hari kamis tanggal 5 september 2019, bahwasanya PT. Citra Silika Mallawa terbukti dan sah telah melanggar hukum.
Adapun Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Silika Mallawa di Polres Kolaka Utara yang sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dan juga beberapa surat permohonan koreksi Izin Usaha Pertambangan PT Citra Silika Mallawa oleh Bupati Kab Kolaka Utara dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ditjen Minerba yang juga sampai saat ini belum ada respon atau perbaikan dari Dirtjen Minerba dan ada dugaan bekingan dari Dirtjen Minerba.
Heno selaku Koordinator Lapangan Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera tangkap dan adili pihak PT. Citra Silika Mallawa. Karena operasi pertambangan selama kurung waktu dari 2013 s/d 2019 adalah operasi ilegal.
Lanjut “Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT Citra Silika Mallawa yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Namun surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah, dan PT Citra Silika Mallawa hingga kini masih beraktivitas dilahan tambang seluas 475 hektare”.
Kami yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Nusantara akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tutupnya.