Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka, Langkah Aparat Diapresiasi Pergerakan Mahasiswa Nasional

Diposting pada

Inakoneksi.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui keterangan resminya menyatakan telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Roy Suryo dari saksi menjadi tersangka.

Langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN).

Ketua Umum PMN, Romario Simbolon, menyampaikan bahwa tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum dapat berjalan objektif, dan semua warga negara sama di hadapan hukum,” ujar Romario dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan memberikan klarifikasi lebih lanjut dalam agenda pemeriksaan lanjutan.

Dengan adanya penetapan status tersangka ini, publik diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan kembali komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, akuntabel, serta berpedoman pada asas presumption of innocence, yakni setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *