Peneliti SNR: Laporan Depidar Soksi Maluku ke Media Adalah Arogansi yang Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Diposting pada

Akademisi Universitas Jakarta sekaligus Peneliti Strategi Nusantara Raya, Subhan Akbar Saidi, SM, MM, CRP menilai laporan Polisi Depidar Soksi Maluku terhadap lembaga pers malukuindomedia.com merupakan bentuk arogansi yang bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu itu bentuk arogansi dan sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Pada point Pertama Asta Cita berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Pers menjadi fondasi yang memperkuat trias politika sehingga pers yang sehat dan inklusif dibutuhkan sebagai katalisator informasi, edukasi dan kepentingan publik”. Terangnya melalui sambungan telepon, Jakarta 08/09/25.

Subhan juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang terkait dengan media maupun jurnalis bersifat lex specialis (hukum khusus) sehingga tidak dapat mengunakan KUHP atau UU ITE yang sifatnya hukum umum (lex generalis).

“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dapat dianggap sebagai lex specialis (hukum khusus) karena mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pers dan jurnalistik secara spesifik, mengesampingkan ketentuan hukum umum (lex generalis) seperti KUHP atau UU ITE untuk kasus-kasus pemberitaan pers”. Sambungnya.

Dipaparkan lebih lanjut, dalam beberapa kasus sengketa pemebritaan antara media dan tokoh baik dari partai atau menteri, semuanya menempuh jalur sesuai yang telah ditetapkan dalam UU Pers. Sementara yang dilakukan oleh Depidar Soksi Maluku justru berlawanan dengan UU Pers itu sendiri.

Sehingga menurut Subhan laporan Depidar Soksi Maluku sangat bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo yang sangat menjunjung tinggi dan menghargai kebebasan pers. Karena dapat menimbulkan friksi yang kontra produktif.

“Kami di Strategi Nusantara Raya memang fokus melakukan kajian dan penelitian untuk mengawal implementasi dan realisasi Asta Cita Presiden Prabowo baik di level nasional hingga di daerah. Salah satunya menghadirkan iklim demokrasi yang baik dengan menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2025”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *