Penahanan Oknum Brimob di Kota Tual, Dirut LKBHMI PB HMI : Ujian Objektivitas dan Kesetaraan Hukum di Hadapan Negara

Diposting pada

Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam PB HMI (LKBHMI PB HMI), Zawawi A. Raharusun, S.H., menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional tanpa adanya perlakuan khusus.

Peristiwa penahanan seorang oknum aparat Brimob terkait dugaan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa kini menjadi sorotan publik di Kota Tual Maluku Tenggara, Kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

Langkah penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipandang sebagai tahapan awal untuk memastikan proses hukum berjalan.

Proses penyelidikan harus dilakukan secara independen dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi impunitas. Apabila ditemukan unsur pidana, maka pertanggungjawaban harus ditegakkan melalui mekanisme peradilan umum, sebagai wujud kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Di sisi lain, keluarga korban dan masyarakat berharap agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada aspek disiplin internal semata, melainkan benar-benar menegakkan keadilan substantif. Kejelasan proses hukum dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan negara harus selalu berjalan beriringan dengan pengawasan hukum. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya tentang kewenangan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum hadir sebagai pelindung, bukan sumber ketakutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *