Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang melalui Bidang Hukum dan HAM menggelar dialog publik yang bertajuk “Quo Vadis UU Cipta Kerja, Masalah atau Solusi?.
Hermanto selaku Ketua Bidang Hukum & HAM menyatakan, melalui dialog tersebut HMI Cabang Malang mencoba melakukan kajian kritis untuk mengawal isu tersebut.
“Tujuan dari dialog ini sebagai bentuk penyadaran kembali untuk semua kalangan, khususnya kader HMI agar tetap mengawal setiap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kepentinga Publik. Katanya di Malang, (27/4/2022).
Hermanto mengatakan bentuk kajian kritis untuk meneropong Indonesia Emas 2045 itu merupakan wadah kritis dalam menyoal isu-isu kebangsaan sebagai upaya social control oleh HMI terhadap Problematika hukum yang terjadi di Indonesia.
“RUU Cipta Kerja atau yang disebut dengan Omnibus Law tersebut merupakan produk Hukum pertama kali di sampaikan Oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu, untuk dibahas dan segera dirumuskan oleh DPR RI,” ujarnya.
Waktu itu, menurutnya pemerintah tidak membutuhkan waktu yang lama RUU Cipta Kerja kemudian pada Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
“Akibat dari pembuatan regulasi yang cenderung di percepat mengakibatkan kesalahan-kesalahan penyusunan juga terindikasi mengenyampingkan kepentingan Publik. RUU Cipta Kerja atau yang sekarang menjadi UU No 11 Tahun 2020 tersebut menuai respons penolakan oleh semua pihak,” katanya.
Penolakan terhadap pengesahan RUU tersebut datang dari berbagai lapisan masyarakat seperti buruh, mahasiswa, aktivis, petani yang berulangkali mengkritisi pemerintah. Dalam Dialog tersebut hadir sejumlah narasumber yakni Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H sebagai akademisi FH Universitas Brawijaya, dan M. Fahrudin Andriyansyah, S.H., M.H yang juga akademisi dari FH Unisma.