Inakoneksi.com, Jakarta – Lembaga Front Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FPLST) menggelar aksi demonstrasi bakar ban bekas di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (03/10/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala KSDA Sulawesi Tenggara dalam kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Buton Utara.
Dalam aksi tersebut Kepala Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tenggara dituding telah gagal dalam pelaksanakan projeck rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Buton Utara. Mereka menuntut Kementerian LHK untuk segera mencopot jabatan Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, bahwa PT Bososi Pratama sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mempunyai kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana penegasan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Koordinator lapangan Didin Alkindi menjelaskan bahwa projeck yang dimaksud salah satunya adalah bertujuan untuk mengurangi dampak erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar DAS yang ada di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara, namun hingga kini, proyek tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan, sementara alokasi anggaran yang cukup besar telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT Bososi Pratama.
“Proyek ini sudah berjalan lebih dari delapan tahun di mulai 2016, namun kondisi lingkungan di DAS yang seharusnya direhabilitasi tidak mengalami perubahan secara signifikan”, ujarnya.
Selain itu, FPLST juga menyoroti aliran penyimpangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan oleh PT Bososi Pratama terhadap Balai KSDA Sultra. Menurut mereka, kelalaian dalam pengawasan dan implementasi projeck tersebut dapat memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara terkhusus di Buton Utara.
“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, upaya rehabilitasi lingkungan sangat penting, dan kita tidak boleh main-main dengan isu ini,” tegas Alkindi.
Selain menuntut pencopotan Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, para demonstrasi juga meminta KLHK RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Kami berharap KLHK RI dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Jika tidak, kami akan terus melanjutkan aksi-aksi serupa hingga tuntutan kami dipenuhi,” harapnya.
Meskipun begitu, FPLST juga diterima pihak KLHK untuk melakukan audiensi. “Pertemuan tadi saya tekankan terkait penghalangan KSDA terkait Kegiatan Bososi. Terkait ini mereka akan melakukan pengkajian ulang di lapangan terkait dengan Atensi tadi, mereka akan turun lapangan tinjau langsung rehabilitasi DAS itu,” kata Alkindi.
Alkindi menjelaskan bahwa mereka juga menyarankan untuk adakan perjanjian ulang terkait itu, karena pihak penanggung jawab Bososi harus punya landasan hukum dalam bekerja. “terakhir terkait dengan surat teguran yang di Layangkan PT bososi Bukan Kewenangan Dirjen KSDAE tapi kewenangan DIRJEN Pronologi,” katanya.
Selain di KLHK, para massa aksi FPLST juga menyambangi gedung merah putih KPK desak panggil dan periksa Kepala Balai KSDA tersebut. Desakan ini terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi DAS di Buton Utara.
“Kami meminta KPK untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Kepala Balai KSDA Sultra harus bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan proyek rehabilitasi DAS,” bebernya.
Terakhir FPLST juga menegaskan bakal terus mengawal dan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi sampai tuntas. “Dan kami pastikan bakal melakukan aksi Demonstrasi Jilid 2 dengan jumlah massa yang lebih besar lagi sampai tuntas,” tutupnya.
Adapun tuntutan massa aksi dalam aksi demonstrasi yang di lakukan di KLHK RI dan KPK RI adalah sebagai berikut:
- Mendesak KLHK RI Untuk Segera Mencopot Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
- Mendesak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan KLHK RI Untuk Segera Melakukan Peninjauan Lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das) Berlokasi Di Buton Utara Sulawesi Tenggara.
- Mendesak KPK RI Segera Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terhadap Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das).
- Mendesak KPK RI Segera Menetapkan Kepala Balai KSDA Sebagai Tersangka Karena Diduga Menghalang-Halangi Proses Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das).