Mahkamah Agung (MA) pastikan tidak ada jadwal pelantikan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 24 Mei 2022, hal ini tertuang dalam surat sekertaris MA nomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022.
Melihat hal tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengaku kecewa dengan kebijakan pembatalan oleh MA. Menurutnya, pembatalan pelantikan ADK OJK baru ini sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan serta jadwal sudah ditetapkan setelah resmi mendapatkan pengesahan oleh DPR melalui sidang paripurna serta Presiden sudah mengeluarkan Keppres no 51/P/2022 tgl 9 Mei 2022.
Menurutnya secara legal formal sdh terpenuhi “Ketua MA harus segera melakukan pengambilan sumpah untuk ADK OJK yang baru dan info pembatalan hari ini adalah peristiwa sangat disayangkan, karena sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pengambilan sumpah ADK OJK yang baru. Apalagi, secara legal formal sudah disahkan dengan diparipurnakan DPR dan Presiden juga sdh mengeluarkan Keppres no 51/P/ 2022 tgl 9 mei 2022. Dengan begitu sebenarnya masa tugas ADK periode 2017-2022 sudah selesai dan saya kira hal ini mendesak untuk segera dilakukan pengambilan sumpah,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5/2022).
Anggota legislator Partai Gerindra juga mempertanyakan alasan pembatalan oleh MA “ yang menjadi pertanyaan semua pihak adalah kenapa dibatalkan hari ini ?”
Terlepas dari kontroversial ini, ia berharap dari ADK OJK adanya suatu harapan dari Industri Jasa keuangan untuk ada pembaharuan pada OJK dengan terpilihnya ADJ OJK baru segera diambil sumpahnya sehingga mereka dapat segera melakukan tugas-tugasnya
“Jadi menurut saya dengan secepatnya diganti itu akan menjadi lebih baik dan kepastian dalam Industri keuangan dalam masa transisi ini yg penuh dengan ketidak pastian serta akan memberikan angin segar di industri jasa keuangan Indonesia,” tegas Politikus dari dapil IX Jatim meliputi Bojonegoro dan Tuban tersebut.