BPHN

Libatkan Akademisi, BPHN Kemenkumham Gelar Diskusi Bantuan Hukum

Diposting pada

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FH Unand) menggelar kegiatan Diskusi hukum yang bertajuk, “Pelaksanaan Bantuan Hukum Guna Memastikan Aksesibilitas Masyarakat Miskin dalam Mendapatkan Keadilan”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono BPHN itu membahas program bantuan hukum gratis dari pemerintah yang menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.

Sekretaris BPHN Audy Murfi saat mewakili Kepala BPHN dalam diskusi tersebut menyatakan, Indonesia adalah negara hukum yang diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law.

“Kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,” tuturnya saat menjadi keynote speech, Jakarta, Sabtu (02/07).

Menurutnya, konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum. Dalam konteks ini, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan.

“Terlebih lagi penzaliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu, masyarakat miskin agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum,” ujar Audy.

Senada dengan Audy, Hakim Mahkamah Agung Haswandi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan keadilan hukum prosesnya cukup panjang. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan bantuan pendampingan hukum, termasuk di pengadilan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” jelas Haswandi.

Haswandi kemudian menyontohkan di Mahkamah Agung di mana untuk mendapatkan keadilan mungkin bisa memakan waktu sekitar tujuh tahun. Proses panjang itu pun membutuhkan biaya yang agak menyulitkan khususnya kepada masyarakat miskin.

“Oleh karena itu, dalam Perma 1/2014 dijelaskan bantuan hukum dari pemerintah di pengadilan, mulai dari layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan,” paparannya.

Selain menjelaskan peran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, diskusi tersebut juga membahas tahapan atau tata cara penerimaan bantuan hukum, kendala yang kerap dihadapi di lapangan serta bagaimana solusi atas kendala tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, BPHN berharap timbul kesadaran masyarakat mengenai bantuan hukum semakin meningkat dan pemerintah dapat melakukan evaluasi atas program bantuan hukum yang saat ini sudah berjalan.

Kegiatan diskusi itu turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Yuherman, Pengacara sekaligus menjadi moderator Yandri Sudarso, Ketua IKA FH Unand Jabodetabek Periasman Effendi, Praktisi Hukum Alvon Kurnia Palma, serta para Alumni FH Unand dari berbagai angkatan.