Inakoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Hari ini, Rabu (14/5), KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret puluhan tersangka.
Pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Polresta Banyuwangi bersama dua saksi lainnya, yakni seorang petani bernama Sumatri dan notaris/PPAT Teguh Pambudi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi atas nama K (karyawan swasta), S (petani), dan TB (notaris/PPAT),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, di lokasi berbeda, KPK juga memeriksa dua saksi dari sektor swasta, Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan dana hibah pokmas di Madura.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
“Sprindik diterbitkan KPK pada 5 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Nama-nama tersangka baru dan peran mereka dalam kasus ini akan disampaikan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini demi menuntaskan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak unsur, termasuk lembaga legislatif daerah.



