Direktur advokasi gerakan mahasiswa islam diran melakukan konsolidasi terkait wacana penggunaan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Diran menilai, penerapan asas dominus litis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta monopoli kewenangan.
Hal tersebut lantaran memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan.
Menurut diran wacana penggunaan asas dominus litis tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang sebelumya telah dijalankan.
“Ini akan membuat pertentangan antara instansi negara yaitu Polri dengan Kejaksaan dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok fungsi) masing masing, ” kata diran di Tangerang, Banten, Rabu (13/2) siang.
Diran menjelaskan, dengan asas dominus litis tupoksi Kejaksaan diperluas bukan hanya sebagai penuntut suatu perkara dalam persidangan, namun bisa memiliki wewenang memulai maupun memberhentikan suatu perkara.
“Di mana tugas memulai dan memberhentikan perkara itu merupakan tugas dari Polri dalam proses penyidikan. Hal ini dapat menjadi potensi permasalahan yaitu tumpang tindihnya suatu wewenang dari kedua instansi dalam penegakan hukum di Indonesia, ” tandas Syamsudin.
Terakhir, diran mengatakan ini sebagai titik awal pergerakan dan sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan para ahli hukum untuk mengawal asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).