Konflik Kepentingan Menguat, SMIT Akan Laporkan Shanty Alda ke MKD

Diposting pada

Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) akan melaporkan anggota DPR RI Shanty Alda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Palaporan tersebut dipicu oleh menjabatnya Santy Alda sebagai Dirut di 3 perusahaan nikel Maluku Utara yang bermasalah. Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari, Selasa 24 Februari 2026.

Posisi Shanty Alda sebagai direktur di tiga perusahaan tambang tersebut menjadikan perusahaan ini sulit disentuh oleh aparat penegak hukum di daerah, ditambah lagi sebagai anggota komisi XII yang membidangi energi & sumber daya mineral, posisi ini berdampak pada mulusnya semua praktek pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan yang ia pimpin, dengan data dan fakta yang telah tersedia, kami akan mendatangi komisi XII untuk meminta audiensi sekaligus melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, ucap Wempy kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Anggota DPR RI seperti Shanty Alda di balik tiga perusahaan tambang raksasa ini berakibat pada konflik kepentingan dilapangan.

“Bagi kami keberadaan seorang Anggota DPR RI seperti Shanty Alda di balik tiga perusahaan tambang raksasa ini berakibat pada konflik kepentingan dilapangan, hal ini berdampak buruk pada proses pengawasan dan peneggakkan hukum, jika praktek ini dibiarkan begitu saja, dapat dipastikan perampasan lahan masyarakat, kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan terus terjadi di propinsi Maluku Utara”, tegasnya.

Sebagai informasi, Shanty Aldy saat ini menjabat sebagai Direktur pada PT. Aneka Niaga Prima, PT. Smart Marsindo dan PT. Arumba Jaya Perkasa. Ketiga tambang tersebut tersebar di dua kabupaten yang ada di Maluku Utara, dua tambang beroperasi di Halmahera tengah dan satu di Halmahera Timur.

Pertama PT.Aneka Niaga Prima, perusahaan tambang nikel yang saat ini beroperasi di pulau Fau, Halmahera Tengah, Maluku Utara.Aktifitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti pulau Fau harus segera dihentikan karena sudah sangat jelas bertentangan dengan undang-undang No.1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Keberadaan ijin tambang di pulau kecil ini sudah menjadi bukti kuat ada pelanggaran yang terstruktur dan sangat sistematis dalam proses memperoleh ijin ini, belum lagi tambang ini dipimpin oleh sosok anggota DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Selanjutnya adalah PT. Smart Marsindo, Perusahaan yang beroperasi di pulau Gebe Halmahera Tengah, perusahaan ini diduga kuat telah beroperasi melampaui batas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang ada, bahkan aktifitas penambangan diluar IPPKH tersebut berlangsung sangat dekat dengan sekolah SMA Negeri 3, sehingga mengancam keselamatan guru dan siswa serta lingkungan sekolah tersebut. Dugaan pelanggaran lainnya yaitu dalam proses penerbitan IUP, PT. Smart Marsindo tidak dilakukan pelelangan sebagaimana diatur dalam undang-undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangn mineral dan batu bara.

Ketiga adalah PT. Arumba Jaya Perkasa, perusahaan ini beroperasi di kabupaten Halmahera Timur. Saat ini keberadaan PT. Arumba Jaya Perkasa sedang mendapat penolakan serius dari masyarakat desa yang berada disekitar wilayah perusahaan karena keberadaan perusahaan telah merampas lahan perkebunan masyarakat desa sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *