Banyak pihak menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimipin Jimly Asshiddiqie soal sidang etik atas aturan batas usia Capres-Cawapres tidak mempunyai legalitas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hal itu disampaikan lawyer muda Karim Rahanar. Menurutnya, lembaga peradilan merupakan lembaga Independent yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
“Saya menyanyangkan beberapa oknum-oknum yang dengan sengaja menyerang pribadi majelis di Mahkamah Konstitusi, tentu hal ini sangat mencederai etika dan moral. Karena majelis di Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan membaca sendiri keputusannya dengan pertimbangan hukum tiap majelis,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (4/11/2023)
Karim sapaan akbarnya itu menjelaskan bahwa MKMK tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pembatasan putusan Mahkamah Konstitusi.
Saya berharap insan Politik jangan mencampur adukan putusan mahkamah dengan kepentingan politik, kalaupun ada tindakan majelis yang sudah kena tindak pidana tetapi tidak membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Karim kemudian menyontohkan kasus akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Umum, tetapi Keputusan Mahkamah tidak bisa dibatalkan.
“Saya ingin sampaikan ke tim pemenangan Ganjar-Mahfud agar fokus saja untuk merebut hati rakyat, jangan memberikan statement yang terkesan mengintimidasi MKMK. Karena MKMK hanya memutuskan masalah Kode Etik, jangan digiring oleh seolah-olah MKMK bisa membatalkan Putusan Mahkamah,” tegas Karim