Tana Toraja. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kerja sama itu diselenggarakan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu di Sulawesi Barat, yang berlokasi di dua tempat, yakni kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Kamis (30/06).
Pada pertemuan sosialisasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Kepala Pusat JDIHN Kemenkumham Nofli mengharapkan pengelolaan JDIH Bawaslu kedepannya tetap bersinergi membangun JDIHN, sebagaimana yang diamanatkan Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
“Momen pemilu kali ini bisa menjadi momen penting dalam pengembangan JDIH Bawaslu, karena JDIH dapat berkontribusi menyebarkan informasi dokumen hukum tentang kepemiluan dan mendukung tugas dan fungsi Bawaslu secara umum,” ungkap Nofli.
Kapus JDIHN memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja atas kinerja mengelola JDIH. Meskipun tidak ada anggaran, namun ia menilai tidak menyurutkan kinerja dan tetap memberikan yang terbaik serta sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH Bawaslu.
“Saya berharap semangat dalam membangun JDIH Bawaslu dapat terus dipertahankan, termasuk dalam koordinasi serta komunikasi yang baik antara Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sehingga nantinya Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja bisa menjadi contoh kepada Bawaslu daerah lainnya,” tutup Nofli.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja mengungkapkan komitmen Bawaslu dalam peningkatan pengelolaan dokumen hukum setiap unit kerja.
“Bawaslu terus mengembangkan diri dalam pengelolaan JDIH Bawaslu, juga mendorong anggota Bawaslu yang berada di Provinsi Kab/Kota untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dokumen hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja di daerah,” kata Agung Bagus dalam sambutannya.
Hal yang sama disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal. Menurutnya, seluruh dokumen yang sudah terpublikasi dalam website JDIH Bawaslu di daerah dipastikan sudah terverifikasi dengan baik. Selain itu, dokumen digital sudah sesuai dengan produk hukum aslinya, terutama dalam hal jumlah halaman.
“Saat ini di JDIH Bawaslu juga sudah ada struktur verifikator tim pengelola, baik itu tim pengelola pusat maupun tim pengelola anggota yang berada di provinsi dan kabupaten/kota. Dalam proses pengunggahan dokumen hukum, Bawaslu pusat dan daerah juga sudah membuat SOP untuk mengunggah dokumen hukumnya,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi itu juga menghadirkan Andareas Duma selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Serni Pindan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, dan Berti Paluangan sebagai Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Sumber: bphn.go.id