Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (DPP AMPK) telah melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 14 Juli 2022.
Pelaporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan H. Muhammad Wardan selaku Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau. Berselang 5 hari kemudian, DPP AMPK kembali melaporkan Bupati Indragiri Hilir ke KPK RI.
Ketua Umum DPP AMPK saat ditemui mengatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hilir, prosesnya harus dikawal secara transparan sampai selesai dan pihaknya akan melengkapi berkas dan bukti yang kami miliki.
“Sesuai komitmen kami di awal tetap mengawal proses ini secara transparan ke publik ” ujar Ketua Umum DPP AMPK Zainal Rahman, dalam keterangannya Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam keterangannya, Zainal Rahman mengatakan bahwa akan kembali melaporkan Bupati Indragiri Hilir bapak H. Muhammad Wardan ke gedung ke KPK RI dengan memasukkan berkas beserta barang bukti yang dimiliki.
“Kami berharap KPK RI bekerja maksimal dengan berkas dan barang bukti kami masukkan”, tutur Zainal Rahman.
Sumber foto: http://detik.com