Dinilai Hanya Main-main, AMPK Buktikan Lanjutkan Laporan Dugaan Tipikor Haji Semi ke KPK

Diposting pada

Seorang pengusaha kontraktor besar Haji Semi, diduga melibatkan oknum pemerintah Kota Ternate terkait aktivitas ilegal yang dilakukan di pelabuhan pribadi miliknya.

Atas kasus tersebut, Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) sebelumnya telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 02 Agustus 2022 lalu.

“Bahwa masalah ini sudah sangat berlarut-larut dan selalu terjadi pembiaran. Oleh karenanya, untuk menyikapi polemik aktivitas bongkar muat ini, maka DPP AMPK akan terus dan serius mengawal hingga proses penyidikan dilakukan oleh KPK RI,” kata Ketua Umum DPP AMPK Satria Tunggara Ode Rukuwa di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Satria menegaskan sebagai bentuk konsisten dan keseriusan AMPK untuk mengawal dugaan Tipikor yang patut diduga dilakukan oleh Haji Semi, pihaknya kembali menindaklanjuti laporan ke lembaga antirasuah itu.

“Hari ini tertanggal 11 Agustus 2022, AMPK kembali bersurat ke KPK untuk memohon dilakukannya audiensi,” jelasnya.

Dalam surat yang diterima awak media, melampirkan surat Nomor : 773/B/DPP AMPK/VIII/2022, perihal Permohonan Hearing/Audiensi.

“AMPK memohon kepada KPK untuk bertemu dan membahas perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H.S, hal mana audiensi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pada hari Senin 15 Agustus 2022,” tegasnya.

Satria Tunggara yang akrab disapa advokat muda ini menegaskan bahwa pihaknya mendengar ada yang menyatakan bahwa laporan yang disampaikan ke KPK terkesan hanya main-main.

“Hari ini kami tegaskan bahwa kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas, kami akan melaporkan juga pihak-pihak yang di duga terkait atau bekerjasama serta melakukan pembiaran atas dugaan Tipikor di Maluku Utara,” tuturnya.

Selain Ketua Umum DPP AMPK,. dalam surat tersebut juga ditandatangani Sekretaris Jenderal yang juga advokat muda Alwi Alu.