API Bawa Kasus PT Wana Kencana Mineral ke Kejagung, Apresiasi Komitmen Jaksa Agung Berantas Tambang Ilegal di Malut

Diposting pada

Jakarta – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) resmi melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral di wilayah Maluku Utara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Jaksa Agung RI dalam upaya pemberantasan tindak pidana di sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin lengkap serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

“Kami menilai bahwa praktik pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak panjang bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

API memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah tegas yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, yang berkomitmen memberantas mafia tambang dan pelaku usaha yang tidak taat hukum.

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung akan memproses laporan ini dengan serius dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan. Pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya,” tambahnya.

API dalam laporannya, menyerahkan terkait aktivitas PT Wana Kencana Mineral yang diduga melanggar aturan, mulai dari perizinan kawasan hutan hingga praktik penambangan yang tidak sesuai ketentuan. “PT WKM diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” tegas Riyanda.

Riyanda menjelaskan, sehubungan dengan kunjungan kerja dan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, di Provinsi Maluku Utara terkait dengan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.

“Bersama ini kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Riyanda.

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media nasional (detikNews, CNN Indonesia), Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

“Komitmen ini sejalan dengan kebutuhan real masyarakat Maluku Utara, yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

API menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu dalam menindak pelaku tambang ilegal.

“Kami percaya, dengan dukungan semua elemen, termasuk masyarakat sipil dan pemerintah daerah, pemberantasan tambang ilegal di Maluku Utara dapat dilakukan secara menyeluruh, adil, dan transparan,” paparnya.

Adapun laporan API atas dugaan pelanggaran hukum atau praktek illegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Berdasarkan informasi lapangan serta pemberitaan media terpercaya (TribunTernate.com), ditemukan fakta sebagai berikut:

1. PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, yakni:

• Dokumen Reklamasi dan Pascatambang (JAMREK)

PT WKM diduga tidak memiliki Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan menjadi tidak sah secara administratif.

• Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

PT WKM juga diduga mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 11 Tahun 2017. Dinas Perhubungan Halmahera Timur telah menyatakan bahwa jalan yang dilalui kendaraan tambang hanya disiram, tidak dibersihkan, sehingga menyebabkan jalan licin dan berbahaya. Selain itu, kendaraan tambang berbobot 30–40 ton melewati jalan dengan kapasitas hanya 8 ton, mempercepat kerusakan infrastruktur umum.

2. Dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan tetap. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.

3. Pemda Halmahera Timur melalui Dinas Perhubungan menyatakan bahwa jalan lintas tambang tidak sesuai Andalalin yang telah disepakati. Jalan hanya disiram air dan tidak dibersihkan secara layak, menyebabkan kondisi licin dan membahayakan pengguna jalan umum.

4. Kendaraan tambang beroperasi di jalan umum dengan kapasitas muatan 30–40 ton, sementara kapasitas jalan hanya 8 ton. Hal ini menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

5. Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa IUP PT. WKM cacat secara hukum, karena tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Atas dasar hal-hal tersebut, API memohon kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT. WKM.
2. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur.
3. Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
4. Melibatkan KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *