Inakoneksi.com, Jakarta – Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO Hal-Bar) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jum’at (09/01/2026). Aksi ini merupakan bentuk tekanan lanjutan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap pengelolaan anggaran Pemilu pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan yang dinilai sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total nilai temuan pada KPU Maluku Utara mencapai Rp8.759.136.066,36. Temuan tersebut mencakup belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel.
Selain itu, BPK RI juga mencatat belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah serta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa senilai Rp329,54 juta yang tidak sesuai aturan. Angka-angka ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan buruknya tata kelola keuangan di tubuh KPU Maluku Utara.
SEMAINDO juga menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemilu yang mencerminkan ketidakmampuan perencanaan sekaligus membuka ruang pemborosan uang negara. Pada Tahun Anggaran 2023, KPU Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sebesar Rp250,5 miliar, namun terdapat Rp26,37 miliar anggaran tidak terserap. Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja hanya mencapai Rp172,96 miliar, sehingga Rp147,44 miliar dana mengendap.
Secara kumulatif, sepanjang Tahun 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar. SEMAINDO menilai kondisi ini sebagai bom waktu pengelolaan anggaran Pemilu yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator kegagalan serius dalam pengelolaan keuangan negara.

“Ketika BPK menemukan belanja tanpa bukti sah miliaran rupiah, pertanggungjawaban pengadaan yang tidak jelas, serta ratusan miliar anggaran Pemilu mengendap tanpa arah, maka ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini adalah dugaan kejahatan anggaran Pemilu yang harus segera diambil alih oleh KPK dan Kejaksaan Agung,” tegas Sahrir.
Dalam aksi Jilid II ini, SEMAINDO menyampaikan empat tuntutan utama:
- Meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan membuka penyidikan dugaan kejahatan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan BPK RI senilai Rp8.759.136.066,36.
- Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Mochtar Alting (KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrid S. Thalib (KPU Halmahera Selatan), dan Randi Ridwan (KPU Kota Tidore Kepulauan) atas dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu Tahun 2023–2024.
- Mengusut tuntas seluruh aliran dana, termasuk belanja tanpa bukti sah Rp1,37 miliar, pertanggungjawaban bermasalah Rp329,54 juta, serta dana mengendap hingga Rp173,81 miliar, tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun.
- Meminta KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan DKPP segera memanggil dan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Koordinator Wilayah KPU Maluku Utara, Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos, terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK RI.
Selain itu, SEMAINDO juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Desakan ini muncul karena Kejati Maluku Utara diduga membiarkan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi berlarut-larut dan berjalan lamban tanpa kepastian hukum, termasuk kasus-kasus yang telah memiliki dasar temuan resmi BPK RI.
Menurut SEMAINDO, pembiaran tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga memperkuat dugaan lemahnya komitmen penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI diminta mengevaluasi, mencopot Kejati Maluku Utara, dan mengambil alih langsung penanganan perkara guna menjamin proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
SEMAINDO menegaskan, apabila aparat penegak hukum tetap bersikap lamban, maka publik berhak menilai bahwa hukum sedang dikalahkan oleh kekuasaan. Aksi Jilid II ini disebut sebagai peringatan terbuka, dan SEMAINDO memastikan gelombang aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan terus digelar hingga kasus ini ditangani secara serius.
“Dana publik tidak boleh hilang tanpa jejak dan pertanggungjawaban hukum. KPK dan Kejaksaan Agung wajib membuktikan bahwa hukum berdiri di pihak keadilan dan kepentingan rakyat,” tegas Sahrir Jamsin, Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat.



