Kuasa Hukum Paslon Bupati Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) secara resmi mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (Foto/Istimewa)

Ajukan Gugatan ke MK, Tim BERKAT Temukan Tiga Unsur Pelanggaran Pilkada Kaimana

Diposting pada

Inakoneksi.com, Jakarta – Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara paslon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Matdoan menyatakan permohonan hasil perselisihan ke MK sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024

“Benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,” tulis Matdoan dalam keterangan resminya.

Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 16.30 WIT. Berdasarkan PMK No 3 Tahun 2024 menyatakan pengajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU.

“Oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIT. Dengan demikian, pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan,” jelasnya.

Matdoan menegaskan dalam permohonan itu, pihaknya menguraikan semua pelanggaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang.

“Terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran TSM dan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Menurutnya, Tim BERKAT menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya telah terjadi di Kaimana, sehingga dugaan pelanggaran yang terjadi dianggap sempurna.

“Concrent kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh. Atas dasar itu, permintaan Kami sangat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *